Kamis, 22 Mei 2008

KPU PUSAT dan KPU NTT SALING LEMPAR BOLA API (SURAT MENYURAT BERSYARAT)

TERKAIT PILGUB NTT- KPU NTT dan KPU PUSAT SALING LEMPAR BOLA API
(SURAT MENYURAT BERSYARAT)


Surat yang ditandatangani Ketua KPU, Prof. Dr. H. A Hafiz Anshary AZ, MA, bunyinya demikian: Surat Ketua KPU Provinsi NTT Nomor 391/A/KPU/NTT/V/2008 tanggal 15 Mei Merujukperihal klarifikasi dan hasil rapat dengan KPU Propinsi NTT, Pengawas Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Desk Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daeran dan mempertimbangkan surat Ketua KPU No 926/15/V/2008 tanggal 14 Mei 2008 perihal pencalonan Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Propinsi NTT, bersama ini disampaikan bahwa penyelesaian permasalahan penetapan pasangan calon dalam Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Propinsi NTT tahun 2008 dilakukan dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, hendaknya Saudara dapat mengambil keputusan sebaik-baiknya (???).Ini jelas jelas apa yang diharapkan KPU NTT agar KPU pusat dapat memberikan OBAT,namun yang di dapat hanyalah JAMU (tafsirkan saja sendiri-KPU ttidak akan mau diseret pada penafsiran yang salah-Sekaligus menegaskan keruwetan ini masih belum terekam dalam peraturan pilkada/Gub-segala kemungkinan masih bisa terjadi bagai mana argumen dapat dibangun dengan alasan utamanya UU)

Surat KPU Pusat tertanggal 16 Mei 2008 Nomor 935/15/V/2008 yang ditujukan kepada Ketua KPU NTT, sebagaimana kopiannya diterima Pos Kupang, bersifat penting dan perihal penyelesaian permasyalahan penetapan calon dalam pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur NTT.

" Hans Louk menjelaskan, rapat antara KPU NTT dengan Desk Pilkada, Senin (19/5/2008), menindaklanjuti surat KPU Pusat Nomor 935 tertanggal 16 Mei 2008 yang dikeluarkan setelah dilakukan pertemuan antara KPU Pusat dengan KPU NTT, Desk Pilkada NTT dan Panwas NTT. Berdasarkan surat itu, kata Hans Louk, KPU NTT tetap melaksanakan proses pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur NTT 2008-2013. Yang menjadi pertanyaan apakah surat KPU Pusat (melalui rapat pleno-menurut Peturaturan KPU No.112 Pasal 23 yang isisnya :" KEPUTUSAN KPU HARUS DIDASARKAN PADA RAPAT PLENO YANG DIHADIRI MINIMAL SEPARUH ANGGOTA KPU" (adakah kemnungkinan keputusan itu dibuat cukup hanya dengan dihadiri 2 anggota KPU pusat???)


Terkait perubahan waktu itu, KPU NTT menyurati Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Mardiyanto, karena untuk menentukan libur pada hari pencoblosan adalah kewenangan Mendagri (No Surat dan tanggal ???).Kami sudah kirim surat ke Mendagri agar menetapkan tanggal 14 Juni 2008 sebagai hari pencoblosan (nada surat tersebut MEMOHON tapi SIFATNYA MEMERINTAH Mendagri-referensi.Kalu begitu mengapa tidak lansanakan saja dan disusul surat tersebut???-surat pemberitahuan??.Apa KPU NTT sudah dimintakan pendapatnya terkait masalah tersebut?.Wewenang Mendagri tidak bisa dilucuti dengan bunyi surat seperti itu,karena keputusan Mendagri selalu didasarkan pada sudut pandang yang lebih luas/Nasional?Tidak sempit.Kemajuan proses Pilgub NTT harusnya harus didasarkan pada kemajuan prospektif yang nyata.Tidak semu. Yang jelas Mendagripun tidak akan mau terjebak dan di jebak permasyalahan yang sesungguhnya buah dari keputusan yang dijiwai semangat melanggar UU. Telah jelas terkait penentuan hari pencoblosan dari wal tidak dilakukan dengan abalisa yang matang (waktu libur),karena PNS bagaimanapun harus bisa dengan laluasa menntukann pilihannya tanpa harus merasa timbang rasa/jasa.

Rabu, 21/05/2008 | 07.25 wita
Ubah Jadwal, KPU Propinsi NTT Surati Mendagri

Laporan Wartawan Pos Kupang, Yosep Sudarso

KUPANG, PK -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) NTT mengubah jadwal pencoblosan Pilgub NTT dari semula tanggal 2 Juni digeser ke tanggal 14 Juni 2008. Terkait perubahan waktu itu, KPU NTT menyurati Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Mardiyanto, karena untuk menentukan libur pada hari pencoblosan adalah kewenangan Mendagri. "Kami sudah kirim surat ke Mendagri agar menetapkan tanggal 14 Juni 2008 sebagai hari pencoblosan. Perlu ada keputusan Mendagri karena kewenangan beliau untuk memutuskan tanggal 14 Juni sebagai hari libur," kata anggota KPU NTT, Hans Louk, saat dihubungi via telepon, Selasa (20/5/2008). Menurut Hans Louk, waktu pencoblosan jatuh pada tanggal 14 Juni merupakan hasil rapat KPU NTT dengan Desk Pilkada NTT di Aula Kantor Linmas NTT, Senin (19/5/2008). Kewenangan menetapkan perubahan jadwal pemilihan juga pernah ditegaskan Ketua Panwas Pilgub NTT, Djidon de Haan, saat diwawancara Pos Kupang beberapa waktu lalu. Ketika itu, Djidon mengatakan, "Kalau perubahan jadwal tahapan itu hanya sebagian, kewenangan menetapkan ada pada Mendagri. Tetapi kalau perubahan seluruh jadwal pada semua tahapan, kewenangan ada pada presiden." Hans Louk menjelaskan, rapat antara KPU NTT dengan Desk Pilkada, Senin (19/5/2008), menindaklanjuti surat KPU Pusat Nomor 935 tertanggal 16 Mei 2008 yang dikeluarkan setelah dilakukan pertemuan antara KPU Pusat dengan KPU NTT, Desk Pilkada NTT dan Panwas NTT. Berdasarkan surat itu, kata Hans Louk, KPU NTT tetap melaksanakan proses pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur NTT 2008-2013. Apakah surat itu tidak menegaskan sikap KPU Pusat untuk meminta KPU NTT melanjutkan tahapan pemilihan? "Pada poin terakhir surat itu kami diminta melanjutkan dengan berpedoman pada perundang- undangan," jawab Hans Louk. Surat KPU Pusat tertanggal 16 Mei 2008 Nomor 935/15/V/2008 yang ditujukan kepada Ketua KPU NTT, sebagaimana kopiannya diterima Pos Kupang, bersifat penting dan perihal penyelesaian permaslahan penetapan calon dalam pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur NTT.*

========================================================================


========================================================================


Rabu, 21/05/2

Ubah Jadwal, KPU Surati Mendagri


KUPANG, PK -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) NTT mengubah jadwal pencoblosan Pilgub NTT dari semula tanggal 2 Juni digeser ke tanggal 14 Juni 2008. Terkait perubahan waktu itu, KPU NTT menyurati Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Mardiyanto, karena untuk menentukan libur pada hari pencoblosan adalah kewenangan Mendagri.
"Kami sudah kirim surat ke Mendagri agar menetapkan tanggal 14 Juni 2008 sebagai hari pencoblosan. Perlu ada keputusan Mendagri karena kewenangan beliau untuk memutuskan tanggal 14 Juni sebagai hari libur," kata anggota KPU NTT, Hans Louk, saat dihubungi via telepon, Selasa (20/5/2008).
Menurut Hans Louk, waktu pencoblosan jatuh pada tanggal 14 Juni merupakan hasil rapat KPU NTT dengan Desk Pilkada NTT di Aula Kantor Linmas NTT, Senin (19/5/2008).
Kewenangan menetapkan perubahan jadwal pemilihan juga pernah ditegaskan Ketua Panwas Pilgub NTT, Djidon de Haan, saat diwawancara Pos Kupang beberapa waktu lalu. Ketika itu, Djidon mengatakan, "Kalau perubahan jadwal tahapan itu hanya sebagian, kewenangan menetapkan ada pada Mendagri. Tetapi kalau perubahan seluruh jadwal pada semua tahapan, kewenangan ada pada presiden."
Hans Louk menjelaskan, rapat antara KPU NTT dengan Desk Pilkada, Senin (19/5/2008), menindaklanjuti surat KPU Pusat Nomor 935 tertanggal 16 Mei 2008 yang dikeluarkan setelah dilakukan pertemuan antara KPU Pusat dengan KPU NTT, Desk Pilkada NTT dan Panwas NTT. Berdasarkan surat itu, kata Hans Louk, KPU NTT tetap melaksanakan proses pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur NTT 2008-2013.
Apakah surat itu tidak menegaskan sikap KPU Pusat untuk meminta KPU NTT melanjutkan tahapan pemilihan? "Pada poin terakhir surat itu kami diminta melanjutkan dengan berpedoman pada perundang-undangan," jawab Hans Louk. Surat KPU Pusat tertanggal 16 Mei 2008 Nomor 935/15/V/2008 yang ditujukan kepada Ketua KPU NTT, sebagaimana kopiannya diterima Pos Kupang, bersifat penting dan perihal penyelesaian permaslahan penetapan calon dalam pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur NTT.
Surat yang ditandatangani Ketua KPU, Prof. Dr. H. A Hafiz Anshary AZ, MA, bunyinya demikian: Merujuk Surat Ketua KPU Provinsi NTT Nomor 391/A/KPU/NTT/V/2008 tanggal 15 Mei perihal klarifikasi dan hasil rapat dengan KPU Propinsi NTT, Pengawas Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Desk Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daeran dan mempertimbangkan surat Ketua KPU No 926/15/V/2008 tanggal 14 Mei 2008 perihal pencalonan Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Propinsi NTT, bersama ini disampaikan bahwa penyelesaian permasalahan penetapan pasangan calon dalam Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Propinsi NTT tahun 2008 dilakukan dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, hendaknya Saudara dapat mengambil keputusan sebaik-baiknya.
Hans Louk juga menjelaskan kampanye akan dilakukan dari tanggal 26 Mei sampai 10 Juni. Untuk keperluan itu, katanya, hari ini, Rabu (21/5/2008), KPU NTT akan melakukan rapat teknis dengan tim kampanye pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Frans Lebu Raya-Esthon Foenay (Fren), Gaspar Parang Ehok-Julius Bobo (Gaul) dan IA Medah-Paulus Moa (Tulus).
Ditemui terpisah, Kepala Bagian Umum/Penjabat Pembuat Komitmen pada Sekretariat KPU NTT, Eli Rero, mengatakan, proses pengadaan logistik mulai dilanjutkan terhitung sejak hari ini, Rabu (21/5/2008). Eli menjelaskan, kelanjutan proses pengadaan logistik ini dilakukan berdasarkan hasil rapat KPU NTT dengan Desk Pilkada NTT, Selasa (19/5/2008). "Kami hanya disampaikan bahwa pengadaan logistik mulai dilanjutkan. Hasil rapat itu seperti apa saya tidak tahu. Saya hanya tahu pencoblosan akan terjadi tanggal 14 Juni 2008 karena logistik sudah harus ada di TPS (Tempat Pemungutan Suara--Red), tiga hari sebelum pencoblosan," kata Eli.
Menurut Eli, ia sudah mengirim dua staf Sekretariat KPU NTT untuk meminta tiga kontraktor di Jawa, yakni CV Pura Baru Tama (Kudus/Jawa Tengah), PT Swadarman (Jakarta) dan CV Aridas (Purwakarta) agar mulai mencetak kartu pemilih, surat suara dan formulir rekapitulasi perolehan suara (formulir C).
Ia menjelaskan, proses pencetakan logistik ini berlangsung selama 16 hari, 21 Mei sampai dengan 7 Juni 2008. Setelah itu, dari tanggal 7-9 Juni, diharapkan logistik sudah tiba di Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), 9-10 Juni di tingkat Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan 10-11 berada di tangan KPPS.
Dilanjutkannya tahapan pilgub juga diungkapkan Kepala Bagian Pengumpulan dan Penyaringan Informasi pada Biro Humas Setda NTT, Drs. Ubaldus Gogi, Senin (19/5/2008). "Rapat Desk Pilkada dan KPU NTT menyepakati pelaksanaan pilkada harus segera dilanjutkan," kata Gogi yang ditemui usai mengikuti rapat tersebut.
Sementara itu, KPU Pusat dan Departemen Dalam Negeri (Depdagri) menghendaki Pemilu Gubernur-Wakil Gubernur NTT periode 2008-2013 diproses ulang, karena KPU NTT dinilai telah melakukan pelanggaran substantif dan prosedural dalam penyelenggaraan pilkada.
Menurut Juru bicara Tim Konsultasi Pimpinan DPRD NTT, Cendana Abubakar, dan Ketua DPRD NTT, Drs. Mell Adoe, ketika dihubungi dari Kupang, Selasa (20/5/2008), pelanggaran paling besar yang dilakukan KPUD NTT adalah menunda sebagian tahapan Pilgub NTT tanpa adanya persetujuan DPRD, Gubernur dan Mendagri serta sejumlah pelanggaran lainnya dalam proses sampai penetapan peserta Pilgub NTT seperti yang diamanatkan dalam PP No. 6 Tahun 2005.
"Ada banyak hal yang sudah disampaikan KPU Pusat kepada KPUD NTT melalui suratnya tertanggal 14 dan 16 Mei 2008, tetapi KPUD NTT terkesan tidak peduli dengan saran-saran tersebut dan memilih untuk bertindak semaunya tanpa mempedulikan apa yang telah disampaikan oleh KPU Pusat," kata Mell Adoe. (dar/aca/ant)


Janji Bangun Kesehatan


TIGA calon Gubernur NTT meneken janji moral untuk memperhatikan dan membangun sektor kesehatan di NTT. Janji itu ditandai dengan penandatangan deklarasi bersama di Aula El Tari, Kupang, Senin (19/5/2008), seusai Semiloka Nasional dengan tajuk "Masalah dan Tantangan Kesehatan Masyarakat pada Skala Global, Nasional dan Regional/NTT".
Dari tiga cagub, hanya Drs. Frans Lebu Raya (Fren) dan Drs. IA Medah (Tulus) yang hadir sendiri. Sedangkan Drs. Gaspar Parang Ehok tidak hadir dan diwakili oleh dr. Herman Man. Sebelum penandatanganan deklarasi itu, Lebu Raya, Medah dan Herman Man mengekspos program pembangunan bidang kesehatan jika terpilih menjadi Gubernur NTT lima tahun ke depan.
Acara ini menarik ratusan peserta semiloka yang memenuhi aula El Tari. Para peserta terlihat penuh perhatian dan antusias menyimak masing-masing calon memaparkan programnya di sektor kesehatan. Masing-masing calon diberi waktu 15 menit. Setelah itu dua panelis ahli, masing-masing Prof. Dr. dr. Ascobat Gani, MPH dan Dr. dr. Adang Bachtiar, MPH, mengajukan pertanyaan kepada masing-masing paket.
Masing-masing calon memaparkan program-programnya di sektor kesehatan, dari masalah hingga jalan keluarnya. Ketiganya sependapat bahwa sektor kesehatan adalah sektor yang vital, sehingga perlu diperhatikan secara serius.
Prof. Ascobat Gani ketika diberi waktu untuk bertanya, mengatakan bahwa semua program ketiga calon banyak unsur normatif yang bersifat teknis. Dia menyebut satu masalah yang tidak diperhatikan ketiga calon, yakni masalah pembiayaan bidang kesehatan dari pemerintah. Sebab, program-program yang disampaikan ketiga calon pembiayaannya bersumber dari pemerintah. Gani menanyakan, bagaimana strategi para kandidat melakukan mobilisasi sumber daya kesehatan dari pemerintah untuk kesehatan, sebab sudah terkenal di dunia, Indonesia adalah pemerintah yang pelit dalam mengalokasikan anggaran untuk kesehatan.
Menjawabi pertanyaan ini, Frans Lebu Raya mengatakan, untuk mengatasi permasalahan kesehatan di NTT, maka pihaknya akan terus berkoodinasi dengan pemerintah pusat untuk melihat secara jernih dan mau melihat permasalahan yang ada di NTT. Sedangkan di tingkat daarah, pihaknya akan berupaya meningkatkan pendapatan asli rakyat yang kemudian berdampak pada peningkatan pendapatan asli daerah.
Upaya ini harus terus dilakukan, kata Lebu Raya, karena masalah kesehatan bukan semata berkaitan dengan masalah kesehatan saja, tetapi juga berkaitan dengan masalah ekonomi dan pendidikan yang dihadapi masyarakat. Lebu Raya juga menegaskan akan membangun kerja sama dengan lembaga-lembaga donor, LSM Internasional yang mempunyai kepedulian dengan masalah kesehatan di NTT.
Dokter Herman Man, yang mewakili Drs. Gaspar Parang Ehok, mengatakan bahwa seluruh program yang dijabarkan dan akan dilaksanakan dalam jangka panjang dan menengah harus sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan tepat sasaran. Sektor prioritas harus dipertajam, baik sektor kesehatan maupun sektor lainnya.
Bagi paket Gaul, jelas dr. Herman Man, sektor kesehatan menempati urutan keempat setelah pengentasan kemiskinan, pembangunan ekonomi dan peningkatan SDM. Strategi yang dilakukan paket Gaul dalam mobilisasi sumber daya kesehatan dari pemerintah untuk kesehatan adalah dengan terus melakukan advoksi ke DPRD dan melobi pemerintah pusat.
Sedangkan IA Medah mengatakan, untuk memobilisasi APBD maka perlu memberikan porsi yang proporsional sesuai dengan kondisi kesehatan di NTT. Bagi paket Tulus, kata Medah, sektor kesehatan adalah masalah prioritas yang harus diperhatikan.
Sementara Adang Bachtiar menanyakan keberanian para calon memikirkan dan menyelesaikan, menguraikannya menjadi program dan menjelaskan kepada rakyat tentang isu strategis bahwa kesehatan dan kemiskinan itu adalah satu paket dan harus diselesaikan bersama-sama. Dia juga menanyakan sikap para calon terhadap pendirian Fakultas Kedokteran Undana Kupang.
Menjawabi pertanyaan ini, Lebu Raya mengatakan, permasalahan kesehatan akan terus menjadi satu kendala bila masyarakat masih menghadapinya dengan persoalan kemiskinan. Masalah ini akan diatasi dengan terus melanjutkan program- program Askeskin dan memberdayakan masyarakat. Keterlibatan dan partisipasi masyarakat dalam membanguan kesehatan di NTT akan terus didorong dan memberikan pemahaman tentang pola hidup sehat kepada masyarakat.
Soal pendirian fakultas kedokteran, Lebu Raya mengatakan, tentu perlu berbagai pertimbangan. Fakultas kedokteran boleh didirikan karena akan memberikan kontribusi pada daerah lain asalkan memenuhi persaratan. Sebab ketika fakultas kedokteran belum didirikan, maka kita akan terus mengirim tenaga kesehatan ke luar daerah.
Sementara paket Gaul lebih memilih memberikan beasiswa kepada tenaga kesehatan seperti dokter ketimbang harus mendirikan fakultas kesehatan di Undana. Sebab, jelas Herman Man, mendirikan fakultas kedokteran butuh biaya yang besar. Soal kemiskinan dan kesehatan, program pokok Gaul adalah memenuhi kebutuhan pokok dan penghasilan rakyat mengatasi kemiskinan. (den)

Tidak ada komentar: