Senin, 12 Mei 2008

PILGUB- NTT (JADWAL??) TUNDA, TENDA atau TANDU ???

KETIKA PILGUB NTT (JADWAL) TUNDA,TENDA atau di TANDU
Bia kitasejenak cermati apa gerangan yang sedang terjadi dengan pilgub NTT periode 2008-2013, maka akan tampak kekirsuhan yang yang berpotensi kerusuhan.Semuanya tentu bukan tanpa sebab dan tanpa asl muasal.Biang potensi kerusuhan yang diduga keras bakal melanda pilgub yang konon telah dirancang rapi,kian hari kian memanas.Ada beberapa analisa yang dapat kita kemukakan disini terkait mandeknya proses pelaksanaan pilgub NTT (yang menganut asas demokrasi prosedural).Mungkinkah dmokrasi prosedural ini akan menjadi senjata makan tuan??.
PILGUB DI TANDU KE JAKARTA (KPU PUSAT).
Refleksi dari rendahnya kemampuan KPU NTT ( ? ) menterjemahkan/menjabarkan aturan pilkada/pilgub,bermuara pada terumbu/perangkap prosedur.Di era OTDA begitu yang sering kita sering dengar di dengung-dengungkan,daerah termasuk perangkat daerah harus mampu mengurus daerahnya (otonomi),diberikan kebebasan mengurus,namun dibalik tirai kebebasan yang sejatinya merupakan "kado reformasi" ini ,memendam sejuta perangkap (aturan makan aturan - prosedur makan prosedur).Setumpuk permasyalahan (termasuk masalah PILGUB) pun ,tak luput,di gendong pula (di tandu) ke pusat (jakarta).Namun apa yang terjadi, semuanya ini bukan mengarah pada solusi,tapi malah memanen selisih (perselisihan) antara di antara mereka-mereka yang berkepentingan. Pandangan logis/rasional akan mendakwa setiap langkah-langkah prosedural (kaca mata KPU).Logika hukum memang harus pijakan utama penyelesaian persengketaan pilgub ini,namun bila tidak ada (mergukan )maka HUKUM LOGIKA akan menjadi jawaban jitu atas masalah ini.KPU NTT tentunya memiliki wilayah kerja (ruang) dan waktu yang memungkinkan segala kekuasaan /haknya dapat terlaksana dan utamanya memiliki "LEGALITAS" tanpaintervensi pihak lain.Namun bila sebaliknya segalaermasyalahan di tanduke Jakarta (KPU PUSAT) maka inilah bencana/kesalahan pertama yang mungkin saja secara tidak sengaja di lakukan KPU NTT.Membawa permastalahan (dengan alasan konsultasi/konfirmasi) tampaknya masih terlalu sulit diterima akal sehat (karena alat- sarananya-cara lain yang lebh masuk di akal masih banyak).Yang jelas KPU NTT telah di beri kelengkapan untuk mengatasi atas segala kemungkinan terburuk.Namun apayang terjadi,permasyalahan itu di gendong/ditandu ke KPU PUSAT,Nasib para Cagub/Cawagub ditentukan di Jakarta.Kembali ke NTT (kantor KPU yang biasanya ramai dengan rapat-rapat) sunyi sepi,sedu sedan.Membawa permasayalahan ke Jakarata implikasi lainnya adalah: Mempreteli hak masyarakat (publik,media masa tertentu) NTT memantau proses pilgub (di wilayah hukum mereka).Bagaimana PANWAS bisa mengawasi apa yang terjadi di Jakarta (jakarta-misteri-lautan dan belantara kepentingan beradu).Dari mana Panwas mendapatkan data/informasi atas apa yang dilakukan KPU NTT Jakarta,dan bagai mana cara mengetahuinya???? (di lapor/melapor).
PILGUB di TENDA (di amankan):
Perbedaabn interpretasi antara (statement KPU NTT) di satu pihak dengan PANWAS di pihak lainnya membuat masa depan PILGUB NTT semakin runyam.Bila penundaan jadual hanya lebih ("bila kita tunda satu minggu SAYA PIKIR itu belumdi LUAR jadual itu," kata RatuKore -ketua KPU NTT). Ini jeas-jelas ada keberanian BERADU LOGIKA (....saya pikir...),dn inibaik adanya.Yang m,enjadi pertanyaan mengapa untuk hal-hal lain yang menjadi sumber konflik tidak juga "saya pikir??".Rasa-rasanya tidakada yang kwalat bila KPU NTT harus "ber logika-Rasional asal tidak RASIO NOL".
PILGUB NTT di TUNDA :
Yang berhak/berwenang menunda pelaksanaan/jadual adalah PRESIDEN atau MENDAGRI.Namun apayangterjadi????.Sekalilagi KPU NTT membuat BLUNDER dengan dikeluarkannya SK Penundaan Jadual Pilgub (SK dengan Nomor 351/A/KPU/NTT/V/2008 tentang PerubahanJadual Tahapan dan Program Pemilihan Umum Kepala daerah dan Wakil Kepal derah Propinsi NTT.Dihentikan sementara mulai terhitung daritanggal 6 Mei s/d 14 Mei 2008.Adakah kondisi yang dapat di interpretasikan (tidak sepihak) baik oleh penyelenggara-pengawas dan termasuk pula publik/rakyat atas apa yang menjadi alasan RASIONAL penundaa tersebut????.Ini PR (tanpa kunci jawaban)........(Bersambung.....)
Oleh MAX UMBU

Tidak ada komentar: